HUKUM PERUSAHAAN
Abstract
Menurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didrikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Bentuk-bentuk perusahaan yakni Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas.