Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.date.accessioned2020-04-20T05:15:00Z
dc.date.available2020-04-20T05:15:00Z
dc.date.issued2019-10-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/32826
dc.description.abstractMenurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didrikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Bentuk-bentuk perusahaan yakni Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas.en_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlanen_US
dc.subjectHUKUM PERUSAHAANen_US
dc.subjectPERSEROAN TERBATASen_US
dc.titleHUKUM PERUSAHAANen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • WORKSHOP
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam workshop lokal, nasional maupun internasional diluar UMY.

Show simple item record