PELATIHAN PEMBUATAN MOU
Abstract
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. Sistematika Pembuatan MoU, yakni Judul MoU, Bagian Pembukaan, Isi/Pasal-pasal dalam MoU, Bagian Penutup, dan Lampiran-lampiran (jika ada).