dc.description.abstract | Dalam system Desenteralisasi Pemerintah daerah diberikan hak dan kewajiban untuk
mengurus dan mengatur atau mengelola urusan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah masing
masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (Bintang,
Mujibussalim, 2019). Pada pelaksanaannya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengelola
keuangan secara tertib, transparan, akuntabel serta dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku
agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, usaha untuk menciptakan
pemerintahan yang baik dan bersih maka Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan Keuangan
Daerah. (Unger & Mahakanjana, 2016).
Fakta yang diperoleh dari evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencerminkan
bahwa lembaga yang belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian penyebabnya masih
ada kelemahan yaitu dalam Sistem Pengendalian Internalnya, pelaporan keuangan belum sesuai
dengan aturan perundang-undangan. Bentuk tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya
dengan tingkat Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga baik dan dapat dipahami oleh
penggunanya, maka dari itu Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sangat penting karena
dapat memberikan dampak yang positif, bermanfaat dalam upaya pengambilan keputusan dan
menentukan kebijakan suatu pemerintahan di waktu yang akan datang, ini juga dapat memberikan
dampak kepada peningkatan percepatan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah yang
dihadapi oleh Pemerintah seperti kemiskinan dan Kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat yang
belum berkompeten. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah membutuhkan Sumber Daya Manusia
yang memadai, dapat memahami dan kompeten di bidang akuntansi pemerintahan, untuk membuat
dan meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Wahyuni et al., 2018). | en_US |