HUKUM ADAT
Abstract
Istilah kebiasaan merupakan istilah yang umum dipakai dalam kehidupan masyarakat. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI On Line)[1], (1) kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan
dan sebagainya; (2) kebiasaan adalah antar pola untuk melakukan tanggapan terhadap situasi tertentu
yang dipelajari oleh seseorang individu dan yang dilakukannya secara berulang untuk hal yang sama.
Sejalan dengan perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu dimulai dari pribadi manusia
yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan oleh perorangan
menimbulkan kebiasaan pribadi. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia akan
menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun diantara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam
kesatuan masyarakat ikut pula melakukan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat
melalukan perilaku kebiasaan tadi maka lambat laun kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat itu.[2]
Ada beberapa arti istilah adat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI On Line)[3] yaitu: (1)
aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; (2) Cara
(kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; (3) Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri
atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu
sistem. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi
lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.[4]