Show simple item record

dc.contributor.authorLESTARI, AHDIANA YUNI
dc.date.accessioned2020-05-14T03:16:46Z
dc.date.available2020-05-14T03:16:46Z
dc.date.issued2020-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/33436
dc.descriptionIstilah kebiasaan merupakan istilah yang umum dipakai dalam kehidupan masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI On Line)[1], (1) kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan dan sebagainya; (2) kebiasaan adalah antar pola untuk melakukan tanggapan terhadap situasi tertentu yang dipelajari oleh seseorang individu dan yang dilakukannya secara berulang untuk hal yang sama. Sejalan dengan perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu dimulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan oleh perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun diantara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melakukan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melalukan perilaku kebiasaan tadi maka lambat laun kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat itu.[2] Ada beberapa arti istilah adat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI On Line)[3] yaitu: (1) aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; (2) Cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; (3) Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.[4]en_US
dc.description.abstractIstilah kebiasaan merupakan istilah yang umum dipakai dalam kehidupan masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI On Line)[1], (1) kebiasaan adalah sesuatu yang biasa dikerjakan dan sebagainya; (2) kebiasaan adalah antar pola untuk melakukan tanggapan terhadap situasi tertentu yang dipelajari oleh seseorang individu dan yang dilakukannya secara berulang untuk hal yang sama. Sejalan dengan perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu dimulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan oleh perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun diantara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melakukan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melalukan perilaku kebiasaan tadi maka lambat laun kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat itu.[2] Ada beberapa arti istilah adat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI On Line)[3] yaitu: (1) aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; (2) Cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; (3) Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.[4]en_US
dc.publisherUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectHUKUM ADATen_US
dc.titleHUKUM ADATen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record