Panduan Pelaksanaan Pelayanan Kedokteran Gigi Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Abstract
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai dilaksanakan pada
tanggal 1 Januari 2014, merupakan tantangan bagi kita semua termasuk para Dokter GigI,
dimana pelayanan kesehatan diharapkan lebih baik, terstruktur serta menerapkan kendali
mutu dan kendali biaya.
Konsep pelayanan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia saat ini membagi
pelayanan menjadi 3 (tiga) struktur layanan, yaitu pelayanan primer, pelayanan sekunder dan
pelayanan tersier. PDGI sebagai organisasi profesi bidang kedokteran gigi telah menetapkan
bahwa pelayanan kedokteran gigi berada dalam strata pelayanan primer dan sekunder pada
sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada saat ini kesadaran masyarakat Indonesia akan kesehatan gigi dan mulut
masih rendah dan cenderung mencari pengobatan pada saat muncul keluhan. Rata-rata
masyarakat berkunjung ke Dokter Gigi dalam kondisi memerlukan perawatan yang kompleks
dengan resiko biaya yang lebih tinggi. Keadaan ini menunjukkan bahwa effective demand
untuk pengobatan gigi di Indonesia masih rendah, yaitu hanya 7% dari populasi. Akibat
terlambatnya perawatan gigi maka sebagian besar kasus penyakit gigi berakhir dengan
kehilangan gigi dikarenakan pencabutan. Pola masyarakat yang seperti ini memerlukan
tindakan pencegahan dan promosi yang bersifat intervensi yang hanya dapat dilakukan
apabila Dokter Gigi berperan pada pelayanan primer.
Sistem pembiayaan yang digunakan dalam system JKN untuk pelayanan primer adalah
sistem kapitasi, sedangkan untuk pelayanan sekunder dan tersier dengan menggunakan
sistem DRG (Diagnosis Related Group), dimana besaran tarif ditentukan berdasarkan
kelompok diagnosa, yang di Indonesia digunakan istilah Indonesia Case Based Group (INA
CBG`s).
Pola pembiayaan yang berlaku selama ini menggunakan sistem out of pocket atau
yang dikenal fee for service, sehingga timbul permasalahan dalam persepsi pola pembiayaan
dikalangan Dokter Gigi. Hal ini dikarenakan paradigma yang dilakukan dengan sistem out
of pocket adalah paradigma sakit, yaitu semakin banyak orang yang sakit, maka meningkat
juga pendapatan yang diterima oleh Dokter Gigi. Sistem out of pocket yang sudah dijalankan
cukup lama ini telah memberikan kenyamanan pada pola praktek Dokter Gigi di Indonesia.
Perubahan yang akan terjadi dengan penerapan sistem kapitasi di JKN akan
mendapatkan reaksi oleh Dokter Gigi yang berbeda-beda bahkan sampai mengusik rasa
yang tidak nyaman (uncomfort zone).