Penggabungan Akad Komersial Dan Akad Sosial dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Dan Model-Model Implementasinya
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/ DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah apakah DSN-MUI telah menutup celah riba dalam penggabungan akad sosial dan akad komersial dana apakah praktik pembiayaan pengurusan haji LKS terhindar dari riba. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji isi fatwa Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/ DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah dan implementasinya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan akad qardh dan akad ijarah yang diperkenankan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah belum menutup celah riba pada larangan penggabungan akad sosial (qardh) dan akad komersial (jual beli dan ijarah) karena Fatwa tersebut tersebut tidak membatasi besaran ujrah/imbal jasa yang boleh diambil oleh LKS yaitu sebesar imbal jasa yang wajar. Imbal jasa yang wajar yaitu imbal jasa pasaran terhadap jasa yang sama diberikan yang kepada masyarakat selain penerima pinjaman. Model implementasi pengurusan haji LKS yaitu LKS memberikan dana talangan haji kepada nasabah yang membutuhkan dan mengenakan ujrah pengurusan haji sesuai besar kecilnya talangan yang diberikan dan lamanya pengangsuran talangan. Ujrah pengurusan haji hanya dikenakan kepada penerima talangan, tidak dikenakan kepada yang tidak menerima talangan, padahal sama-sama menerima pengurusan oleh LKS dalam membooking porsi haji. Biaya pengurusan haji yang dikenakan melebihi baiaya transfer, kliring, atau RTGS, ini tergolong manfaat dari qardh/pinjaman, riba.