Show simple item record

dc.contributor.authorHamid, Homaidi
dc.contributor.authorMas'udi, Moh.
dc.date.accessioned2021-04-20T09:19:00Z
dc.date.available2021-04-20T09:19:00Z
dc.date.issued2020-10-30
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/36316
dc.descriptionSyariah Islam melarang penggabungan akad qardh dan jual beli /ijarah karena mendorong kenaikan harga jual atau harga sewa karena digabung dengan jual beli. Kenaikan harga itu merupakan manfaat dari qardh/pinjaman, tergolong riba. Di sisi lain DSN-MUI membolehkan penggabungan akad qardh dengan ijarah seperti Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/ DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Apakah DSN-MUI telah menutup celah riba dalam penggabungan akad sosial dan akad komersial? Apakah praktik pembiayaan pengurusan haji LKS terhindar dari riba? Hal inilah yang mendorong peneliti untuk meneliti fatwa DSN-MUI tersebut perspektif fikih dan bagaimana model implementasinya di LKS Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/ DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah perspektif fikih kemudian meneliti implemenntasi kedua fatwa di LKS. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penggabungan akad qardh dan akad ijarah yang diperkenankan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah belum menutup celah riba pada larangan penggabungan akad sosial (qardh) dan akad komersial (jual belidan ijarah) dengan ‘illah adanya penambahan harga atas akad komersial yang digabung dengan akad sosial. Hal ini karena Fatwa-fatwa tersebut tidak membatasi besaran ujrah/imbal jasa yang boleh diambil oleh Lembaga Keuangan Syariah, yaitu sebesar imbal jasa yang wajar. Imbal jasa yang wajar yaitu imbal jasa pasaran terhadap jasa yang sama diberikan kepada masyarakat selain penerima pinjaman. Model implementasi pengurusan haji LKS yaitu LKS memberikan dana talangan haji kepada nasabah yang membutuhkan dan mengenakan ujrah pengurusan haji sesuai besar kecilnya talangan yang diberikan dan lamanya pengangsuran talangan. Ujrah pengurusan haji hanya dikenakan kepada penerima talangan, tidak dikenakan kepada yang tidak menerima talangan, sekalipun sama-sama menerima pengurusan oleh LKS dalam membooking porsi haji. Biaya pengurusan haji yang dikenakan kepada penerima talangan melebihi batas wajar dalam pengiriman uang dalam bentuk transfer, kliring, atau RTGS. Kelebihan biaya pengurusan haji di atas biaya pengiriman uang yang wajar tergolong manfaat dari qardh/pinjaman, riba.en_US
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/ DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah apakah DSN-MUI telah menutup celah riba dalam penggabungan akad sosial dan akad komersial dana apakah praktik pembiayaan pengurusan haji LKS terhindar dari riba. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji isi fatwa Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/ DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah dan implementasinya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan akad qardh dan akad ijarah yang diperkenankan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN‐MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah belum menutup celah riba pada larangan penggabungan akad sosial (qardh) dan akad komersial (jual beli dan ijarah) karena Fatwa tersebut tersebut tidak membatasi besaran ujrah/imbal jasa yang boleh diambil oleh LKS yaitu sebesar imbal jasa yang wajar. Imbal jasa yang wajar yaitu imbal jasa pasaran terhadap jasa yang sama diberikan yang kepada masyarakat selain penerima pinjaman. Model implementasi pengurusan haji LKS yaitu LKS memberikan dana talangan haji kepada nasabah yang membutuhkan dan mengenakan ujrah pengurusan haji sesuai besar kecilnya talangan yang diberikan dan lamanya pengangsuran talangan. Ujrah pengurusan haji hanya dikenakan kepada penerima talangan, tidak dikenakan kepada yang tidak menerima talangan, padahal sama-sama menerima pengurusan oleh LKS dalam membooking porsi haji. Biaya pengurusan haji yang dikenakan melebihi baiaya transfer, kliring, atau RTGS, ini tergolong manfaat dari qardh/pinjaman, riba.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Muhammadiyah Yogyakartaen_US
dc.subjectCelah ribaen_US
dc.subjectPenggabungan akaden_US
dc.subjectqardhen_US
dc.subjectijarahen_US
dc.subjectTalangan hajien_US
dc.titlePenggabungan Akad Komersial Dan Akad Sosial dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Dan Model-Model Implementasinyaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record