MAKSUD ANAK TERGADAI DALAM HADITS TENTANG ‘AQIQAH
Date
2013-04Author
TIM PENULIS DAN EDITOR MAJALAH “AS-SUNNAH”, EDISI 10/TAHUN XIV/1432 H./2011 M.
Metadata
Show full item recordAbstract
Sebagaimana yang kita maklumi, ‘ada’ satu pernyataan dari Rasulullah s.a.w. yang menyatakan bahwa “anak itu tergadai dalam ‘aqiqahnya”. Apa maksud pernyataan ini? Ternyata para ulama pun berbeda pendapat. Imam Ahmad bin Hanbal – misalnya — memaknai hadits itu (“setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya”), dengan makna: “tidak dapat memberikan syafa’at”. Apakah benar nukilan ini dari beliau? Kalau benar, apakah pengertiannya? Apakah ada hadits yang menafsirkan dengan pengertian itu atau itu hanya ijtihad dari Imam Ahmad bin Hanbal semata?