Show simple item record

dc.contributor.authorHARIYANTO, MUHSIN
dc.date.accessioned2016-10-06T23:02:14Z
dc.date.available2016-10-06T23:02:14Z
dc.date.issued2016-09-24
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/4555
dc.description.abstractKita, umat Islam – kata para ulama -- disunnahkan berpuasa dalam sebulan tiga kali. Dan, kata para ulama, yang lebih utama adalah dilakukan puasa itu pada ayyâmul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qamariyah). Puasa itu disebut shiyâm ayyamil bidh (puasa hari-hari putih), karena pada malam-malam tersebut bulan purnama tengah bercahaya dengan cahaya (rembulan) yang putih.en_US
dc.publisherUNIRES UMYen_US
dc.subjectDAKWAHen_US
dc.titleANTARA PUASA TIGA HARI SETIAP BULAN DAN PUASA (SHIYÂM) AYYÂMIL BIDHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record