PENYERAHAN BENDA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU KEPADA KABUPATEN MAMUJU TENGAH SETELAH PEMEKARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Abstract
Pemekaran daerah merupakan implementasi dari desentralisasi yang memiliki
berbagai macam tujuan, yang secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasikan ke
dalam dua fariabel penting yakni peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan
pembangunan yang merupakan peningkatan model demokrasi lokal. Desentralisasi juga
dinilai merupakan antitesis dari ajaran pengelolaan pemerintahan, sebagai konsep
penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi menjadi pilihan akibat ketidakmungkinan
sebuah negara dengan wilayah yang luas dan berpenduduk banyak untuk mengelola
manajemen pemerintahan secara sistematik. Namun dalam pelaksanaan pemekaran
daerah tersebut banyak terjadi permasalahan, masalah yang sering muncul ialah proses
penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang baru dibentuk.
Pada penyerahan aset daerah Kabupaten Mamuju kepada Kabupaten Mamuju
Tengah yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat terdapat penyimpangan
diantaranya adalah tidak dilibatkannya Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam
proses inventarisasi aset yang akan diserahkan sehingga proses penyerahan tersebut
rentan akan timbulnya sengketa .
Pada penyerahan tersebut terdapat berbagai penimpangan yaitu tidak dilibatnya
pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, tidak falidnya daftar inventarisasi aset yang
akan diserahkan, dalam dua penyerahan hanyya dibuat satu surat keputusan bupati yang
merangkum semua penyerahan tahap pertama dan kedua tersebut, dan pada berita acara
penyerahan aset yang dikeluakan oleh BPKAD Kabupaten Mamuju tedapat perubahan
nilai aset. Hal ini tejadi dikarenakan ketidakpahaman penyelenggara pemerintah di
daerah terkait prosedur penyerahan aset daerah dari daerah induk ke daerah yang baru
dibentuk.