Show simple item record

dc.contributor.authorSETIAWAN, M. ARIEF
dc.date.accessioned2016-10-14T02:21:05Z
dc.date.available2016-10-14T02:21:05Z
dc.date.issued2016-08-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5107
dc.descriptionPemekaran daerah merupakan implementasi dari desentralisasi yang memiliki berbagai macam tujuan, yang secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua fariabel penting yakni peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan yang merupakan peningkatan model demokrasi lokal. Desentralisasi juga dinilai merupakan antitesis dari ajaran pengelolaan pemerintahan, sebagai konsep penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi menjadi pilihan akibat ketidakmungkinan sebuah negara dengan wilayah yang luas dan berpenduduk banyak untuk mengelola manajemen pemerintahan secara sistematik. Namun dalam pelaksanaan pemekaran daerah tersebut banyak terjadi permasalahan, masalah yang sering muncul ialah proses penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang baru dibentuk. Pada penyerahan aset daerah Kabupaten Mamuju kepada Kabupaten Mamuju Tengah yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat terdapat penyimpangan diantaranya adalah tidak dilibatkannya Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam proses inventarisasi aset yang akan diserahkan sehingga proses penyerahan tersebut rentan akan timbulnya sengketa . Pada penyerahan tersebut terdapat berbagai penimpangan yaitu tidak dilibatnya pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, tidak falidnya daftar inventarisasi aset yang akan diserahkan, dalam dua penyerahan hanyya dibuat satu surat keputusan bupati yang merangkum semua penyerahan tahap pertama dan kedua tersebut, dan pada berita acara penyerahan aset yang dikeluakan oleh BPKAD Kabupaten Mamuju tedapat perubahan nilai aset. Hal ini tejadi dikarenakan ketidakpahaman penyelenggara pemerintah di daerah terkait prosedur penyerahan aset daerah dari daerah induk ke daerah yang baru dibentuk.en_US
dc.description.abstractPemekaran daerah merupakan implementasi dari desentralisasi yang memiliki berbagai macam tujuan, yang secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua fariabel penting yakni peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan yang merupakan peningkatan model demokrasi lokal. Desentralisasi juga dinilai merupakan antitesis dari ajaran pengelolaan pemerintahan, sebagai konsep penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi menjadi pilihan akibat ketidakmungkinan sebuah negara dengan wilayah yang luas dan berpenduduk banyak untuk mengelola manajemen pemerintahan secara sistematik. Namun dalam pelaksanaan pemekaran daerah tersebut banyak terjadi permasalahan, masalah yang sering muncul ialah proses penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang baru dibentuk. Pada penyerahan aset daerah Kabupaten Mamuju kepada Kabupaten Mamuju Tengah yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat terdapat penyimpangan diantaranya adalah tidak dilibatkannya Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam proses inventarisasi aset yang akan diserahkan sehingga proses penyerahan tersebut rentan akan timbulnya sengketa . Pada penyerahan tersebut terdapat berbagai penimpangan yaitu tidak dilibatnya pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, tidak falidnya daftar inventarisasi aset yang akan diserahkan, dalam dua penyerahan hanyya dibuat satu surat keputusan bupati yang merangkum semua penyerahan tahap pertama dan kedua tersebut, dan pada berita acara penyerahan aset yang dikeluakan oleh BPKAD Kabupaten Mamuju tedapat perubahan nilai aset. Hal ini tejadi dikarenakan ketidakpahaman penyelenggara pemerintah di daerah terkait prosedur penyerahan aset daerah dari daerah induk ke daerah yang baru dibentuk.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectpemekaran daerah, aset, penyimpanganen_US
dc.titlePENYERAHAN BENDA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU KEPADA KABUPATEN MAMUJU TENGAH SETELAH PEMEKARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARATen_US
dc.typeThesis SKR FH 146en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record