PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Abstract
Narkotika tidak hanya mengancam orang dewasa saja, akan tetapi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, yang seyogyanya tugasnya belajar, sekarang sudah mulai terjamah oleh bahaya narkotika itu sendiri, anak-anak banyak menjadi korban serta pelaku penyalahgunaan narkotika itu sendiri.
Secara keseluruhan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika pada anak dikemukakan para ahli digolongkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.