dc.contributor.author | ATMANAGARA, YOGI | |
dc.date.accessioned | 2016-10-29T03:20:29Z | |
dc.date.available | 2016-10-29T03:20:29Z | |
dc.date.issued | 2012-02-03 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5542 | |
dc.description | Narkotika tidak hanya mengancam orang dewasa saja, akan tetapi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, yang seyogyanya tugasnya belajar, sekarang sudah mulai terjamah oleh bahaya narkotika itu sendiri, anak-anak banyak menjadi korban serta pelaku penyalahgunaan narkotika itu sendiri.
Secara keseluruhan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika pada anak dikemukakan para ahli digolongkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. | en_US |
dc.description.abstract | Narkotika tidak hanya mengancam orang dewasa saja, akan tetapi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, yang seyogyanya tugasnya belajar, sekarang sudah mulai terjamah oleh bahaya narkotika itu sendiri, anak-anak banyak menjadi korban serta pelaku penyalahgunaan narkotika itu sendiri.
Secara keseluruhan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika pada anak dikemukakan para ahli digolongkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | NARKOTIKA | en_US |
dc.subject | PIDANA ANAK | en_US |
dc.subject | PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA | en_US |