SISTEM AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA (STUDI KASUS: DESA TEMUWUH DAN TERONG, KECAMATAN DLINGO, KABUPATEN BANTUL)
Abstract
Keuangan desa merupakan hal yang strategis bagi desa maupun bagi pemerintahan di atas desa yaitu kabupaten pentinganya keuangan desa di tegaskan dengan adanya Undang-Undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan Keuangan Desa harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Namun terdapat kondisi berbeda di Desa Temuwuh dan Terong dalam hal keuangan desa di tengarai lebih banyak di rumuskan oleh pemerintah desa itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta-fakta mengenai proses akuntabilitas keuangan di desa Temuwuh dan Terong. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Pemerintahan Desa temuwuh dan Terong. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini. Desa Terong telah partisipatif yakni melibatkan ketua BPD dan unsur masyarakat didalam perumusan rencana keuangan dan pembangunan desa. Dalam pelaksanaan dan penatausahaan Desa Terong berpedoman pada Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan sehingga alur pelaksanaan sudah baik. Begitu juga didalam pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah desa terong telah transparan kepada masyarakat terkait realisasi keuangan desa dengan melakukan sosialisasi laporan keuangan kepada unsur masyarakat. Namun di Desa Temuwuh sendiri belum akuntabel. Bahwa dalam perumusan keuangan dan pembangunan Desa, ditenggarai hanya oleh Pemerintah Desa itu sendiri karena hasil dari Musrembang dan Musdes yang telah disepakati dirubah kembali namun perubahan tersebut tidak sesuai dengan kehendak BPD dan elemen masyarakat yang telah terlibat dalam musyawarah maka hal tersebut mengakibatkan kurang partisipatifnya pemerintah desa. Kemudian Pemerintah Desa Temuwuh tidak ada memberikan laporan Pertanggungjawaban kepada Ketua BPD. Pemerintah Desa Temuwuh selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa sebaiknya melakukan koordinasi bersama BPD dan Unsur masyarakat dalam perumusan keuangan desa dan Pemerintah Desa terong sebagai pelaksana pengelola keuangan desa telah menjalan proses Akuntabilitas Keuangan Desa dengan cukup baik namun tetap harus ada kemajuan dan peningkatan dalam pengelolaan keuanga dan akuntabilitas keuangan desa yaitu dengan mencari inovasi-inovasi baru melalui studi banding.