dc.contributor.author | WULANDARI, WIDURI | |
dc.date.accessioned | 2016-12-28T02:10:08Z | |
dc.date.available | 2016-12-28T02:10:08Z | |
dc.date.issued | 2016-12 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7593 | |
dc.description | Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. ASN harus bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun 2015, Kabupaten Bantul ikut serta dalam merayakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Panwaslu Kabupaten Bantul menemukan dan mendapatkan laporan ada 15 ASN yang tidak netral.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta-fakta mengenai permasalahan netralitas ASN di Kabupaten Bantul pada pilkada serentak 2015. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Panwaslu Kabupaten Bantul dan BKD Kabupaten Bantul. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini.
Pelanggaran ASN terjadi sebelum masa kampanye, dan selama masa kampanye. Jumlah ASN yang tidak netral 15 orang yang sebagian adalah kepala SKPD. Selain hadir dalam deklarasi pencalonan calon incumbent¸ ASN juga hadir pada acara syukuran SP3 Drs.HM. Idham Samawi di kantor DPC PDIP, hadir pada acara wayangan di Pleret dan Assek III menyampaikan latar belakang salah satu kandidat pilkada, acara panen raya yang dihadiri calon incumbent dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang melakukan acara ceremonial potong padi. Tentu keterlibatan dan keberpihakan ASN di pilkada 2015 ini dikarenakan adanya calon incumbent. Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu Bupati Bantul seharusnya memberikan sanksi atau hukuman displin kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bupati Bantul seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus ASN yang tidak netral ini. | en_US |
dc.description.abstract | Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. ASN harus bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada tahun 2015, Kabupaten Bantul ikut serta dalam merayakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Panwaslu Kabupaten Bantul menemukan dan mendapatkan laporan ada 15 ASN yang tidak netral.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta-fakta mengenai permasalahan netralitas ASN di Kabupaten Bantul pada pilkada serentak 2015. Unit analisis dalam penelitian ini adalah Panwaslu Kabupaten Bantul dan BKD Kabupaten Bantul. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dan dokumentasi untuk melengkapi data dalam penelitian ini.
Pelanggaran ASN terjadi sebelum masa kampanye, dan selama masa kampanye. Jumlah ASN yang tidak netral 15 orang yang sebagian adalah kepala SKPD. Selain hadir dalam deklarasi pencalonan calon incumbent¸ ASN juga hadir pada acara syukuran SP3 Drs.HM. Idham Samawi di kantor DPC PDIP, hadir pada acara wayangan di Pleret dan Assek III menyampaikan latar belakang salah satu kandidat pilkada, acara panen raya yang dihadiri calon incumbent dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul yang melakukan acara ceremonial potong padi. Tentu keterlibatan dan keberpihakan ASN di pilkada 2015 ini dikarenakan adanya calon incumbent. Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu Bupati Bantul seharusnya memberikan sanksi atau hukuman displin kepada ASN yang tidak netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bupati Bantul seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus ASN yang tidak netral ini. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | NETRALITAS ASN | en_US |
dc.subject | KETERLIBATAN DAN KEBERPIHAKAN ASN | en_US |
dc.subject | CALON INCUMBENT | en_US |
dc.subject | HUKUMAN DISPLIN ASN | en_US |
dc.title | NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 | en_US |