HUKUM AT-TASYBÎK (MENJALIN JARI-JEMARI)
Abstract
BANYAK orang yang hingga kini masih memertanyakan hukum at-Tasybîk
(Menjalin jari-Jemari) bagi orang Islam. Apakah larangan itu bersifat mutlak atau
relatif? Para ulama mendiskusikannya dengan mendasarkan pada hadits yang
diriwayatkan – antara lain – oleh Ahmad bin Hanbal Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibu
Huzaimah, Ibn Hibban, Al-Hakim dan Ad-Darimi, yang berasal dari beberapa
orang sahabat, dengan redaksi yang beragam.