dc.contributor.advisor | LESTARI, AHDIANA YUNI | |
dc.contributor.advisor | WIRATMANTO | |
dc.contributor.author | PURWANTO, HERY | |
dc.date.accessioned | 2017-03-04T03:44:53Z | |
dc.date.available | 2017-03-04T03:44:53Z | |
dc.date.issued | 2014-08-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9448 | |
dc.description | Rekam medik dalam hal ini merupakan akta dibawah tangan yang mempunyai kekuatan bukti bebas. Dikatakan dkta di bawah tangan karena alat bukti ini tidak di buat di hadapan pihak yang berwenang, yang membuat akta otentik yakni Notaris, Panitera, Jurusita, Pegawai pencatat sipil dan hakim. Sedangkan rekam medis di buat oleh dokter atau petugas rumah sakit untuk keperluan tindakan medis yang akna dilakukan oleh dokter dan tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh dokter semua tertuang dalam rekam medis. Menurut Pasal 164 HIR alat bukti yaitu Alat bukti tulisan , saksi, persangkaan, pengakuran dan sumpah. Rekam medik dapat digolongkan sebagai alat bukti tertulis dalam suatu persidangan mengenai dugaan malpraktek , dalam hal ini para pihak yang berperkara dapat mengusahakan sendiri untuk mengadakan alat bukti tersebut dalam bentuk copyan yang diambil dari petugas rekam medic untuk dihadapkan di hadapan para majelis hakim, rekam medik yang telah diambil dalam bentuk salinan harus diberikan materai enam ribu untuk membuktikan bahwa rekam medic tersebut asli. | en_US |
dc.description.abstract | Rekam medik dalam hal ini merupakan akta dibawah tangan yang mempunyai kekuatan bukti bebas. Dikatakan dkta di bawah tangan karena alat bukti ini tidak di buat di hadapan pihak yang berwenang, yang membuat akta otentik yakni Notaris, Panitera, Jurusita, Pegawai pencatat sipil dan hakim. Sedangkan rekam medis di buat oleh dokter atau petugas rumah sakit untuk keperluan tindakan medis yang akna dilakukan oleh dokter dan tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh dokter semua tertuang dalam rekam medis. Menurut Pasal 164 HIR alat bukti yaitu Alat bukti tulisan , saksi, persangkaan, pengakuran dan sumpah. Rekam medik dapat digolongkan sebagai alat bukti tertulis dalam suatu persidangan mengenai dugaan malpraktek , dalam hal ini para pihak yang berperkara dapat mengusahakan sendiri untuk mengadakan alat bukti tersebut dalam bentuk copyan yang diambil dari petugas rekam medic untuk dihadapkan di hadapan para majelis hakim, rekam medik yang telah diambil dalam bentuk salinan harus diberikan materai enam ribu untuk membuktikan bahwa rekam medic tersebut asli. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Putusan Nomor 24/Pdt.G/2004/PN.Yk.Nomor.82/PDT/2004/PTY., Nomor 1769 K/Pdt/2005 | en_US |
dc.subject | MALPRAKTEK MEDIK | en_US |
dc.subject | REKAM MEDIK | en_US |
dc.title | KEDUDUKAN REKAM MEDIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PEMBUKTIAN PERKARA DUGAAN MALPRAKTEK MEDIK DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA (Studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.G/2004/PN.Yk.Nomor.82/PDT/2004/PTY., Nomor 1769 K/Pdt/2005) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |