PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PD BPR BANK PURWOREJO
Abstract
Penelitian ini berjudul mengenai Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di PD BPR Bank Purworejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi PD BPR Bank Purworejo dalam hal debitur melakukan keterlambatan pembayaran kredit, kredit macet, dan/atau menggadaikan benda jaminan pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang belum didaftarkan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normative (penelitian kepustakaan) dimana data-data didapat dari data sekunder dengan menghimpun, dan mengkaji berbagai kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi serta literature-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini dan dalam penelitian ini juga menggunakan penelitian hukum empiris (penelitian lapangan) yang mana data-data didapat dari data primer dengan cara wawancara terhadap responden yang terkait yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode berfikir deduktif.
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah PD BPR Bank Purworejo tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila debitur melakukan keterlambatan pembayaran kredit, kredit macet, dan/atau menggadaikan benda jaminan pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Tidak didaftarkannya jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia, juga berarti tidak diterbitkan pula sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Sehingga PD BPR Bank Purworejo pada dasarnya tidak dapat melakukan eksekusi seperti diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Jaminan Fidusia. PD BPR Bank Purworejo hanya dapat melindungi dirinya dengan perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dengan debitur dan memaksimalkan ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata khususnya Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata tanpa memperoleh perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.