KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK BRI CABANG BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas iktikad baik
dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada Bank BRI Cabang Bantul Daerah
Istimewa Yogyakarta. Subyek penelitian ini adalah pihak Bank BRI Cabang
Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dan nasabah Bank BRI Cabang Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta yang melakukan kredit.
Metode pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan konseptual yaitu, mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan
sumber hukum dalam arti filosofis yuridis untuk memahami asas iktikad baik dan
kemungkinan diterapkan pada Bank BRI Cabang Bantul Daerah Istimewa
Yogyakarta. Selain itu juga menggunakan jenis penelitian empiris (sosiologis)
yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku
manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku
nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Selain itu, penelitian empiris
juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa
peningkatan fisik maupun arsip.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BRI Cabang Bantul Daerah
Istimewa Yogyakarta telah menerapkan asas iktikad baik yang subyektif yang
dapat dilihat dari awal mula perjanjian kredit itu akan diperjanjikan. Selain itu
juga pihak Bank BRI Cabang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah
menerapkan asas iktikad baik obyektif yang dapat dilihat dari pada saat perjanjian
kredit itu dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Bank BRI
Cabang Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerapkan asas iktikad baik
yang subyektif maupun asas iktikad baik yang obyektif.