JAMINAN KONSTITUSIONAL KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian tentang jaminan kebebasan beragama yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dalam hal ini membahas mengenai apa saja norma yang berlaku dalam masyarakat di Indonesia serta jaminan apa yang diberikan oleh negara terhadap masyarakat Indonesia mengenai kebebasan beragama yang ada di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hal ini dimaksudkan bahwa penelitian ini menggunakan peraturan perundang- undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Hal ini harus dilakukan karena peraturan perundang-undangan merupakan titik fokus dari penelitian tersebut yakni menitikberatkan pada peraturan perundangan mengenai kebebasan beragama.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa terdapat delapan norma yang membingkai dalam melaksanakan kebebasan beragama di Indonesia. Selain itu, jaminan konstitusional kebebasan beragama yang diberikan oleh Pemerintah tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia yaitu terdapat pada Pasal 28 E, Pasal 28 I dan Pasal 29, Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia diantaranya Pasal 4 dan Pasal 22, Pasal 18 Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), serta Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965.