RESOLUSI KONFLIK DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT ( Studi Kasus Pengelolaan Goa Pindul di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karang Mojo, Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 )
Abstract
Pembangunan sektor pariwisata merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat baik di tingkat lokal maupun global. Seperti halnya yang terjadi di desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Adanya pengembangan sektor pariwisata dengan obyek wisata Goa Pindul telah mengubah perekonomian masyarakat desa Bejiharjo. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan obyek wisata tersebut muncul berbagai permasalahan yang berujung konflik. Konflik yang terjadi disebabkan adanya struktur ekonomi yang membuka kesempatan untuk dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang berkepentingan, dimana obyek wisata Goa Pindul dianggap sebagai asset berharga yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisa tentang konflik dan resolusi konflik yang terjadi dalam pengelolaan obyek wisata Goa Pindul. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan, observasi, dokumentasi dan wawancara dengan beberapa narasumber.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa, Pertama konflik yang terjadi dalam pengelolaan obyek wisata Goa Pindul disebabkan adanya struktur ekonomi yang membuka kesempatan untuk dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang berkepentingan serta, ketiadaan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Gunungkidul dan Adanya perbedaan pemahaman tentang sistem kepemilikan tanah yang dapat dimiliki secara pribadi oleh masyarakat. Kedua, Strategi yang digunakan dalam penyelesaian konflik ini ialah strategi menang-menang (Win-win Strategy), dimana pemerintah Kabupaten Gunungkidul berperan sebagai pihak ketiga yaitu penengah dari pihak yang berkonflik, Peran pemerintah sebagai regulator di dalam menangani konflik antar sesama kelompok sadar wisata terlihat dengan lahirnya regulasi tentang penyelenggaraan kepariwisataan yaitu lahirnya Peraturan Daerah kabupaten Gunungkidul tentang penyelenggaraan kepariwisataan.