ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DI DAERAH PEMEKARAN (Studi Kasus di DPRD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2009-2014)
Abstract
Pembentukan DPRD pada hakekatnya didasarkan pada prinsip-prinsip desentralisasi dimana daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang otonomi daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah selain Kepala Daerah dan memiliki kedudukan sama tinggi. DPRD mempunyai wewenang di bidang legislatif. Pada perkembangannya, fungsi legislasi DPRD tidak berjalan dengan lancar, di beberapa daerah masih mengalami berbagai permasalahan, termasuk juga di DPRD Kabupaten Pulau Morotai masih dalam posisi yang lemah bila dibandingkan dengan pihak eksekutif daerah dalam hal pembuatan peraturan daerah.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti memberikan batasan fokus penelitian sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, meliputi: a. Kinerja DPRD dalam Mekanisme penyusunan peraturan daerah (Perda), b. Jumlah Perda yang diusulkan, c. Perda inisiatif eksekutif dan legislatif, d. Perda yang diterima dan ditolak, e. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja DPRD dalam pembuatan peraturan daerah (Perda).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam mekanisme penyusunan peraturan daerah mulai dari tahan perencanaan sampai pada penyebarluasan Perda tersebut sudah terlaksana dengan baik, akan tetapi penyusunan rancangan peraturan daerah ini yang merancang adalah dari pihak eksekutif dan Raperda-raperda yang diajukan dan dilakukan pembahasan tersebut tidak didasarkan pada Prolegda. Dari jumlah Ranperda yang diusulkan oleh pihak pemerintah daerah mulai dari tahun 2010-2014 sebanyak 32, Perda tersebut adalah Inisiatif Pemerintah Daerah, sedangkan dari pihak DPRD Kabupaten Pulau Morotai itu sendiri tidak ada. Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD Kabupaten Pulau Morotai semuanya diterima dan tidak ada yang ditolak oleh DPRD, bahkan Perda tersebut telah menjadi Perda Kabupaten Pulau Morotai saat ini.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam pelaksanaan pembuatan peraturan daerah ini antara lain: Sumber daya manusia, Data atau informasi, dan Pengalaman oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai itu sendiri.