PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT BAYAN DI LOMBOK UTARA TAHUN 2015-2016
Abstract
Skripsi ini mengambil judul "Peranan Pemerintah Daerah Dalam Permberdayaan Masyarakat Adat Bayan Di Lombok Utara Tahun 2015-2016". Latar belakang masalah penelitian ini adalah untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat adat Bayan yang dapat menjadikan masyarakat adat Bayan memiliki daya di dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan dan untuk menghilangkan traumatis kaitanya dengan pembangunan pada era sebelumnya yang memandang bahwa masyarakat sebagai obyek bukan subyek, sehingga diharapkan pada era terdesentralisasinya pemerintahan Lombok Utara pada saat ini masyarakat lebih diperhatikan dalam pembangunan sebagai subyek atau mitra, dan dapat ikut terlibat dimulai sejak identifikasi masalah, perencanaan, sampai pelaksanaan kegiatan. Maka diperlukan program pemberdayaan yang bersifat poeple centered development. BPMPPKBPEMDES dalam hal pemberdayaan mewakili pemerintah untuk mengemban tugas tersebut, yakni dengan membentuk lembaga BUMDES yang diperuntukan sebagai incubator yang bergerak dibidang usaha dan sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat asli desa Bayan dan pemerintah yakni BPMPPKBPEMDES sebagai badan yang membawahi dan membina lembaga tersebut baik. Rumusan masalah yang di ambil adalah Apa Peran Pemerintah daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Adat Bayan dan Sejauhmana Keterlibatan Masyarkat Adat Dalam Program Pemberdayaan yang tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif dengan mengaggambarkan penelitian sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan dengan teknik pengumpulan data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dokumentasi, serta data primier dan skuder.
Hasil pembahasan dari Peranan Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat Adat Bayan di Lombok Utara Tahun 2015-2016 sudah dilakukan dengan baik, namun pemberdayaan yang dilkukan belum sepenuhnya memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat adat di Bayan, lebih cenderung bersifat umum, karena BUMDES yang dibentuk di desa Bayan masih baru, jadi butuh waktu sehingga dapat berkembang yang menjamah ke ranah usaha yang mengarah pada potensi yang dimiliki. Selain itu juga BPMPPPKBPEMDES masih mengalami kekurangan SDM yang menjadikan kendala dalam percepatan pengembangan BUMDES.
Berdasarkankan hasil pembahasan di atas bahwa pemberdayaan yang dilakukan berupa pembentukan BUMDES di desa Bayan adalah merupakan keputusan yang tepat, karena masyarakat dapat dilibatkan dalam pelaksanaannya yang berarti pemberdayaan masyarakat tersebut memandang masyarakat sebagai subyek, walaupun belum terasa besar dampak yang diberikan tetapi pemberdayaan yang meningkatkan kapasitas masyarakat akan menciptakan keberlanjutan bukan ketergantungan dan selanjutnya memandirikan kemampuan untuk mengatasi masalahnya sendiri tanpa harus terus menerus menunggu hadirnya pemerintah.