HAMBATAN ASEAN DALAM MEMBERANTAS KARTEL NARKOTIKA DI ASIA TENGGARA PERIODE 2008 – 2014
Abstract
Melalui uraian pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa persoalan tentang peredaran dan kartel narkotika dan obat bius di ASEAN pada periode 2008-2014 telah menjadi problematika serius bagi negara-negara Asia Tenggara ini. Berbagai langkah penegakan hukum atau law enforecement dan dukungan regulasi kebijakan secara regional dan internasional ternyata tidak sepenuhnya efektifnya. Dengan kata lain berbagai upaya-upaya ASEAN dalam menangani masalah ini masih belum berhasil yang ditandai dengan masih tingginya kasus penyelundupan narkoba pada beberapa negara ASEAN< diantaranya Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand.
Hambatan ASEAN dalam menangani kartel narkoba disebabkan faktor teknis yaitu modus operandi peredaran narkotika dan obat bius di ASEAN yang rapi dan berbeda-beda sehingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, jika dilihat dari kondisi geografis, maka negara-negara ASEAN sendiri memiliki bentang wilayah yang luas yang terdiri dari hutan, perairan dan ciri geografis yang berbeda-beda dan ini akan menyebabkan sulitnya penanganan operandi peredaran narkotika dan obat bius di ASEAN. Sebagian besar dari para pelaku/penyelundup narkoba, termasuk adanya goldn triangle yang menyebabkan semakin kompleknya masalah kartel narkoba di ASEAN.