PERAN PENYULUH KANTOR URUSAN AGAMA KUA DALAM MENGATASI PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI KECAMATAN SAPTOSARI GUNUNGKIDUL DARI TAHUN 2012-2016
Abstract
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan perempuan. Selain itu pernikahan merupakan suatu kebutuhan fitrah setiap manusia yang ada diduni. pernikahan yang dianjurkan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 7 Nomor 1 Tahun 1974 Ayat (1) menyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui jumlah pasangan suami isteri yang melakukan pernikahan dini di KUA Kecamatan Saptosari dari tahun 2012-2016, Menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini dan dampaknya di KUA Kecamatan Saptosari, Mengetahui peran Penyuluh KUA dalam mengatasi penikahan dini, dan Menjelaskan faktor penghambat dan pendukung Penyuluh KUA dalam mengatasi pernikahan dini. Dimana dalam pelaksanaannya peneliti menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif.
Penelitian ini menemukan bahwa (1) angka pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Saptosari Gunungkidul selama kurun waktu 5 tahun terakhir dari tahun 2012-2016 telah terjadi pernikahan sebanyak 34 pasang. (2) terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan pernikahan dini yang disebabkan karena faktor lingkungan, rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor dukungan orang tua. Dengan terjadinya pernikahan dini ini berdampak terhadap melemahnya tingkat ekonomi, membebani orang tua, dan terjadinya selisih paham dalam keluarga. (3) dalam mengatasi pernikahan dini yang terjadi penyuluh memiliki 5 tujuan utama yang terdiri dari tujuan hakiki, tujuan umum, tujuan khusus, tujuan urgent dan tujuan insidental. (4) dalam pelaksanaan tugasnya penyuluh menemukan beberapa hambatan yang diantaranya terdiri kendala internal, eksternal maupun hambatan dari teknis.