AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan agar dapat kejelasan mengenai status anak dan kedudukan harta suami isteri. Karna dalam permbatalan perkawinan ini dapat dikabulkan karena syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi dan dari pihak suami dan isteri yang mengajukan pembatalan perkawinan ini. Dalam studi kasus yang penulis teliti dengan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.Jaksel bahwa terjadinya paksaan dalam melaksanakan pernikahan hingga salah satu pihak mengajukan Pembatalan Perkawinan. Dalam kasus ini sesuai ketentuan Pasal 6, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.