PERAN KONSELOR BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENANGGULANGI PERCERAIAN
Abstract
Konflik merupakan suatu proses sosial yang terjadi di masyarakat, bisa terjadi antara dua orang ataupun lebih. Setiap orang berpotensi untuk melakukan kesalahan. Beragam keadaan yang memicu terjadinya konflik, seperti degradasi moral religius di masyarakat, hal tersebut telah berdampak terhadap keluarga. Degradasi moral religius yang terjadi pada sebagian anggota masyarakat dikarenakan adanya pengaruh yang kuat dari kecintaan pada materi dan kesenangan hidup di dunia (hedonistik).Termasuk konflik dalam rumah tangga yang memicu perceraian, oleh karena itu penting adanya seorang atau lebih yang dapat menjembatani hubungan suami istri yang sedang mengalami konflik. Negara merupakan pihak ke tiga untuk menangani permasalahan-permasalahan warganya, dalam hal ini konselor BP-4 memiliki peranan penting untuk mewakili negara mengatasi bahkan menanggulangi perceraian yang terjadi di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Konselor BP4 KUA Kecamatan Indramayu dalam menanggulangi perceraian.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dilakukan secara studi kasus. Sesuai tahapan prinsip studi kasus dalam penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun analisis data digunakan metode deskriptif analitik, hasilnya meliputi pertama sebab-sebab terjadinya kasus perceraian karena alasan ekonomi, perselingkuhan, krisi moral, salah satu pihak meninggalkan kewajiban, kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pihak mendapat hukuman penjara, salah satu pihak mendapat cacat badan, perselisihan, dan murtad, Kedua peran BP4 dalam menanggulangi perceraian berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Dengan mengupayakan sosialisasi pra-nikah, penengah dalam konflik rumah tangga, Ketiga konselor BP4 Kecamatan Indramayu melakukan konseling secara Islami dengan membantu klien menyelesaikan masalah kehidupan menggunakan nilai-nilai dan moralitas agama Islami dengan menggunakan teori-teori sebagai berikut tepusat pada klien, dan teori gestalt. Keempat faktor pendukung tugas-tugas BP4 adalah sarana dan prasarana yang memadai, dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah dan non pemerintah. Adapun faktor penghambat tugas BP4 yaitu,Pertamasurat keputusan yang belum di sah kan oleh pimpinan atau lembaga pemerintahan yang berkaitan. Keduaanggaran dana yang tidak tersedia untuk menunjang program-program kerja BP4.Ketiga tidak adanya kerjasama antara lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.