PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG PERKAWINANNYA DI BATALKAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 280/Pdt.G/2014/PA.Yk)
Abstract
Perkawinan merupakan ibadah bagi yang melaksanakan dan untuk mentaati perintah Allah SWT, antara pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Meskipun perkawinan merupakan suatu hal yang sakral namun pada kenyataannya terkadang terjadi suatu permasalahan baik perceraian, perebutan hak asuh anak, perkawinan beda agama, permasalahan pembagian harta benda dan pembatalan perkawinan. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Mengapa Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan permasalahan Pembatalan Perkawinan dalam Putusan Nomor 280/Pdt.G/2014/PA.Yk dan Perlindungan hukum bagi Istri yang perkawinannya di batalkan berdasarkan Putusan Nomor 280/Pdt.G/2014/PA.Yk. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Yogyakarta. teknik analisis dalam penelitian bersifat deduktif dengan jenis dan sumber data yang digunakan adalah berupa data primer, sekunder, tersier dan Otoritatif. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan dan wawancara kepada responden. Metode yang digunakan metode pendekatan normatif. Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Istri yang Perkawinannya di Batalkan di Pengadilan Agama Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Nomor 280/Pdt.G/2014/PA.Yk) selaku pihak Pemohon dapat menuntut harta bersama kepada pihak Termohon apabila sebelum menikah Pemohon dan Termohon tidak menggunakan perjanjian perkawinan