SISTEM PROFIT SHARING PADA PRODUK INVESTASI MUDHARABAH MASA DEPAN (IMMADA) MENURUT FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis profit sharing akad mudharabah pada produk IMMADA dan mengetahui perspektif Fatwa DSN-MUI terhadap akad mudharabah pada produk IMMADA di LKMS BTM Banjarnegara. Hasil penelitian menunjukan Sistem profit sharing pada produk IMMADA adalah tabungan berjangka dengan minimal jangka waktu yang ditentukan 5 tahun dan maksimal 25 tahun, dengan setoran paling sedikit adalah Rp 25.000,- perbulan atau kelipatannya. Nisbah/bagi hasil produk IMMADA ini sudah diasumsikan oleh pihak BTM yaitu sebesar 1,1% per bulan atau 13,20% pertahun dari jumlah setoran perbulan perbandingan yang didapat antara nasabah dan BTM adalah 45:55, dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian dan langsung dibukukan ke dalam rekening nasabah. Dari Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, berdasarkan ketentuan umum tabungan berdasarkan akad mudharabah pada poin d, e dan f maka sistem yang diberlakukan oleh LKMS BTM Banjarnegara belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang diberlakukan. Selain itu pada perhitungannya di anggap kurang sesuai dengan syariah.