SANKSI PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA INSUBORDINASI
Abstract
Insubordinasi merupakan tindak pidana melawan atasan yang dilakukan oleh prajurit TNI di saat jam dinas, maupun diluar jam dinas dengan syarat atasan tersebut mendapatkan surat perintah dinas untuk mengemban tugas atau mewakili kompi kesatuannya. Tindak pidana insubordinasi marak sekali terjadi di kalangan TNI, baik pola dan cara melakukannya. Insubordinasi merupakan perbuatan yang sangat tidak dibenarkan dikalangan militer, karena dianggap telah melanggar sapta marga dan sumpah prajurit yang menjadi dasar acuan pola kepribadian sebagai prajurit TNI. Dalam skripsi ini ada beberapa permasalahan yang ada, pertama menganai bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana insubordinasi, dan yang kedua apa sajakah upaya untuk menaggulangi tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit TNI. Dengan mengacu pada rumusan masalah yang ada, maka metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji studi dokumen untuk mencari bahan hukum sekunder, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif prespektif yang menghasilkan logika berpikir dan cara menyelesaikan permasalahan yang ada, sedangkan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap prajurit TNI adalah Hakim harus berpedoman pada dakwaan Oditur Militer yang mengacu pada Pasal 105-109 KUHPM yang mengatur tentang “Tindak pidana insubordinasi”, dan bukti-bukti yang terkumpul dalam persidangan, selanjutnya mengenai cara penanggulangan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana insubordinasi dapat dilakukan dengan cara penal dan non penal. Berdasarkan hasil penelitian yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam menerapan sanksi pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana insubordinasi di wilayah Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta telah menerapkan dengan sebagaimana mestinya, hal tersebut dapat dilihat dari penanganan kasus yang ada, dan mengenai penanggulangan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana insubordinasi dengan cara non penalnya, pertama dilakukan dengan upaya preemtif berupa penanggulangan sebelum terjadinya tindak pidana dengan menghilangkan niat terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana insubordinasi, salah satunya dengan cara menerapkan asas komando, kedua yaitu dengan upaya preventif yaitu upaya awal sebelum terjadinya tindak pidana insubordinasi dengan menghilangkan kesempatan untuk melakukan tindak pidana insubordinasi dengan cara berkoordinasi dengan ANKUM, sedangkan upaya penal yang dilakukan apabila telah terjadinya tindak pidana insubordinasi dengan cara hukum administratif, hukum disiplin militer, dan hukum pidana militer.