PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN WARALABA PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK. DENGAN CV. RIZKI ABADI DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian tentang penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dengan CV. Rizki Abadi, yang dalam hal ini membahas mengenai apakah asas kebebasan berkontrak sudah diterapkan dalam pembuatan perjanjian waralaba antara PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dengan CV. Rizki Abadi dan bagaimana akibat hukum yang timbul apabila melakukan wanprestasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yaitu penelitian normatif yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan. Prendekatan normatif untuk mengkaji dokumen-dokumen, perjanjian yang berbentuk baku dengan menggunakan tolak ukur asas kebebasan berkontrak. Sedangkan penelitian empiris yang digunakan untuk memperoleh data yang lengkap dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa dalam pembuatan perjanjian antara PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dengan CV. Rizki Abadi belum memenuhi asas kebebasan berkontak, hal ini berdasarkan pada pasal-pasal dalam perjanjian tersebut yaitu Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 21. Kemudian akibat hukum dalam hal terjadinya kelalaian oleh Penerima Waralaba ada delapan hal yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi oleh Penerima Waralaba yaitu terdapat dalam Pasal 23 Perjanjian Waralaba PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK dengan CV. Rizki Abadi.