PENERAPAN SANKSI PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 memuat ketentuan sanksi pidana minimum khusus di dalamnya. Dalam penerapannya, terdapat beberapa putusan hakim yang menjatuhkan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menguraikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta kesesuaian antara penerapan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus dengan asas legalitas yang di dalamnya terdapat kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis, dan pendekatan kasus dimana bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan didukung dengan bahan hukum yang diperoleh dari hasil wawancara dengan dua hakim tindak pidana korupsi. Teknik analisis yang digunakan yaitu Deskriptif – Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus dari sanksi pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak seluruhnya disertai dengan pertimbangan yang secara khusus menunjukkan alasan dijatuhkannya sanksi pidana di bawah minimum khusus terhadap pelakunya, meskipun diantaranya telah menyebutkan demi terpenuhinya rasa keadilan sebagai pertimbangan dijatuhkannya sanksi pidana minimum khusus tersebut. Putusan hakim yang menjatuhkan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus ini dinilai telah menyimpangi asas kepastian hukumapabilatindakpidana yang terbuktitidakmemenuhiketentuanPasal 12A UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Ketentuan sanksi pidana minimum khusus harus diterapkan demikian terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau apabila ketentuan minimum khusus disimpangi setidaknya memenuhi syarat yang ditentukan oleh Hasil Rakernas Mahkamah Agung yaitu putusan disertai pertimbangan yang jelas, logis, sistematis dan bersifat kasuistis atau tidak berlaku secara umum. Menjatuhkansanksipidana di bawah minimum khususterhadappelakutindakpidanakorupsidibenarkanapabilatindakpidananyamem enuhiketentuanPasal 12A UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, apabilatidakmemenuhiketentuanPasal 12A makaakanmenyimpangiasaskepastianhukum.