PERAN KPUD DALAM PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2017 DI KABUPATEN PRINGSEWU LAMPUNG
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pengaturan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada tahun 2017 yang dilakukan oleh Komsi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, dan implementasinya dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia maupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Dan berdasarkan fakta fakta empiris yang diambil dari wawancara dengan responden. Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yang mencakup hasil wawancara dengan responden dan bahan hukum primer, skunder, dan tersier.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu yang dibantu oleh PPDP dan PPS telah melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan Pasal 9 sampai dengan pasal 41B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih yang menjadi acuan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap. Namun, masih ditemukan adanya kekurangan dan kelemahan, sehingga memerlukan adanya perbaikan kinerja dari semua pihak yang terlibat di dalam penetapan DPT Pilkada tahun 2017 di Kabupaten Pringsewu.