ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM SIDANG PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Pembuktian dalam hal perkara perdata, seringkali ada objek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan. Oleh karena itu, jika dianggap perlu hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (descente). Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat guna mendukung hakim dalam pengambilan putusan perdata di Pengadilan Negeri Sleman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif, yang diharapkkan mampu memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal tentang pemeriksaan setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu fakta dalam persidangan yang dapat digunakan hakim sebagai bukti tambahan dalam melengkapi atau mendukung alat bukti lain dan untuk memperkuat kekuatan nilai pembuktian serta sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, khususnya terkait dengan sengketa tanah, agar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.