PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Perbankan Syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.