ROYA PARTIAL TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK MANDIRI YOGYAKARTA CABANG SUDIRMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur melakukan Roya Partial di kantor pertanahan Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang di alami dikantor pertanahan kota yogyakarta.
Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Normatif, yang mengunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan/literatur-literatur dan wawancara. Tempat pengambilan penelitian di BPN Kota Yogyakarta dan Bank Mandiri Kota Yogyakarta. Serta metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriftif Kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan:1). Roya partial merupakan kegiatan penghapusan sebagian status hak tanggungan yang dicatat dibuku tanah, sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah, sebagian dari akibat pelunasan utang dibitur yang dilakukan secara bertahap. Proses pelaksanaan roya partial dilakukan dengan prosedur yang sudah baku yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No: 600-1610-DIV yang menyatakan bahwa pelaksanaan roya partial ini didasarkan pada pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Pelaksanaan Roya partial ini sesuai dengan ketentuan pasal 1163 KUHPerdata yang berisi prinsip bahwa prinsip hipotik tidak dapat dibagi-bagi. Artinya dengan dibayarnya sebagian hutang tidak mengurangi/meniadakan sebagian dari benda yang menjadi tanggungan. 2). Pelaksanaan Roya Partial yang dilakukan dikantor pertanahan kota yogyakarta secara umum tidak ada hambatan atau kendala. Tetapi masyarakat yang mengurus roya partial hanya diperintahkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak kantor pertanahan yogykarta selaku pihak yang meroya. kendala lainya yaitu saling bertentangan dengan aturan dalam melakukanya roya partial