ANALSIS KINERJA KPUD BANTUL DALAM PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2015
Abstract
Pemilukada ini lebih menekankan kepada proses kampanye, yaitu Pilkada
Kabupaten Bantul dianggap belum menunjukkan aspek keterbukaan dalam
bekerjasama. Selain itu, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang
tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum pasangan calon, telah
melanggar ketentuan yang diterapkan oleh KPU dan Panwalsu Kabupaten Bantul.
menjadi pertanyaan bagi penulis bagaimana kinerja KPU Kabupaten Bantul dalam
penyelenggaraan Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2015.
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang dipakai penulis adalah penelitian
kualitatif yang mendiskripsikan fakta-fakta yang digali dari objek penelitian
tentang Analisis Kinerja KPUD Kabupaten Bantul Dalam Pemilukada Serentak
Tahun 2015. Adapun data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder.
Metode dalam pengumpulan data skripsi ini adalah interview atau wawancara dan
dokumentasi, serta teknik analisis data yang digunakan menuturkan dan
mengambarkan kemudian ditafsirkan serta diintefikasi secara sistematis, adapun
yang diwawancarai adalah Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan
Komara, S.IP beserta Anggota Katua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Bantul Arif Widayanto, S.FIL.I dan diwawancarai perwakilan satu
orang dari anggota Panwaslu Kabupaten Bantul atas nama Nuril Hanafi, ST.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis dapat ditarik kesimpulan
bahwa Kinerja KPUD Kabupaten Bantul sudah sesuai prosedur yang berlaku,
serta bisa diakatakan berjalan dengan baik dalam semua tahapan persiapan dan
tahapan pelaksanaan, yang paling pokok yaitu system informasi dalam tahapan,
pelaksanaan informasi Pilkada melalui system informasi pencalonan dan
menggunakan system informasi penghitungan. Selanjutnya membuat laporan,
laporan yang pertama ialah membuat laporan dalam bentuk buku yaitu buku
rakyat bantul memilih dalam buku itu kita tuangkan dari tahap proses awal hingga
tahap akhir terlaksananya pilkada, yang kedua laporan keuangan kegunaan
anggaran. Jadi ada dua besar laporan kepada Pemda termasuk kepada KPU RI
Sedangkan saran yang dapat penulis sajikan adalah, bahwa kejelasan
regulasi, harmonisasi antar regulasi seperti PKPU dengan Permendagri terkait
pengaturan keuangan, juga menjadi hal yang wajib ada pada penyelenggaraan
Pemilihan maupun Pemilu periode mendatang, agar tidak terjadi lagi situasi
serupa.