Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorPRATAMA, MUHAMMAD ILHAM WIRA
dc.date.accessioned2017-09-26T01:56:03Z
dc.date.available2017-09-26T01:56:03Z
dc.date.issued2017-08-29
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15059
dc.description.abstractSeiring berjalannya waktu tindak pidana pembunuhan tidak saja hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak dibawah umur. Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan akan tetap diproses hukum dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat dan mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Maka dari itu penulis melakukan penelitian bagaimana pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data sekunder berupa undang-undang dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan pidana anak, kemudian menganalisis permasalahan yang terkait melalui sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah dalam melakukan pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak dipidana paling lama 1/2 (satu per dua) dari ancaman maksimum yang dijatuhkan terhadap orang dewasa. Tindak pidana pembunuhan diancam dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun di dalam Pasal 338 KUHP, maka anak dapat dijatuhi pidana paling lama 7,5 (tujuh koma lima) tahun penjara. Faktor-faktor yang dapat memberatkan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan adalah anak sudah pernah melakukan tindak pidana atau recidive dan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dilakukan secara keji. Sedangkan faktor yang dapat meringankan pemidanaan adalah anak belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui secara terus terang perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dapat dijatuhi pidana maksimum 1/2 (satu per dua) dari pidana yang diancamkan terhadap orang dewasa, maka anak dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 7,5 (tujuh koma lima) tahun. Faktor yang memberatkan pemidanaan terhadap anak adalah anak sudah pernah melakukan tindak pidana dan pembunuhan dilakukan secara keji. Sedangkan faktor yang dapat meringankan pemidanaan terhadap anak adalah anak belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui serta menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPemidanaan, Anak dibawah umur, Tindak pidana pembunuhanen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHANen_US
dc.typeThesis SKR F H 199en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record