PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Seiring berjalannya waktu tindak pidana pembunuhan tidak saja hanya
dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak dibawah umur.
Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan akan tetap diproses hukum
dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang memuat dan mengatur mengenai tindak pidana yang
dilakukan oleh Anak. Maka dari itu penulis melakukan penelitian bagaimana
pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana
pembunuhan dan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam
pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah
penelitian normatif. Penelitian normatif dilakukan dengan mencari dan
mengumpulkan data sekunder berupa undang-undang dan pendekatan kasus yang
berkaitan dengan pidana anak, kemudian menganalisis permasalahan yang terkait
melalui sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah dalam melakukan
pemidanaan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana
pembunuhan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak dipidana paling lama 1/2 (satu
per dua) dari ancaman maksimum yang dijatuhkan terhadap orang dewasa. Tindak
pidana pembunuhan diancam dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun di
dalam Pasal 338 KUHP, maka anak dapat dijatuhi pidana paling lama 7,5 (tujuh
koma lima) tahun penjara. Faktor-faktor yang dapat memberatkan pemidanaan
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan adalah anak sudah
pernah melakukan tindak pidana atau recidive dan tindak pidana yang dilakukan
oleh anak dilakukan secara keji. Sedangkan faktor yang dapat meringankan
pemidanaan adalah anak belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui
secara terus terang perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat
disimpulkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dapat
dijatuhi pidana maksimum 1/2 (satu per dua) dari pidana yang diancamkan
terhadap orang dewasa, maka anak dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 7,5
(tujuh koma lima) tahun. Faktor yang memberatkan pemidanaan terhadap anak
adalah anak sudah pernah melakukan tindak pidana dan pembunuhan dilakukan
secara keji. Sedangkan faktor yang dapat meringankan pemidanaan terhadap anak
adalah anak belum pernah melakukan tindak pidana dan mengakui serta
menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.