PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DI LAKUKAN BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang berupa tindak pidana saat akhir-akhir ini dilakukan oleh orang tingkat remaja atau anak-anak, adapun penyebab penyimpangan antara lain, kebutuhan hidup dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Maka dari itu penelitian akan meneliti bagaimana peegakan hukum dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh anak dibawah umur dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh anak dibawah umur.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian normatif adalah prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika kelimuan hukum dari sisi normatifnya. Tipe penelitian yang digunakan yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh anak dibawah umur melalui diversi, diperlukannya penanganan lebih intensif dan efektif, dalam bentuk upaya penal dan non penal yang menitikberatkan pada pemberantasan setelah maupun sesudah terjadinya kejahatan tersebut. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh anak dibawah umur mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Penegakan hukum dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak dibawah umur dilakukan secara diversi sehingga diperlukan aparat penegak hukum mengupayakan upaya non penal dengan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana untuk penangguaalangan kejahatan dan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak diupayakan sebisa mungkin menghindari sanksi pidana berupa pengekangan kemerdekaan