PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PEMBELIAN GAS LPG TIGA KILOGRAM DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Dewasa ini kita sering menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penjualan, pendistribusian dan pemasokan gas LPG tiga kilogram, seperti yang kita tahu sebenarnya Presiden Jokowi telah menetapkan harga gas LPG ukuran tiga kilogram, tapi masih banyak saja para pelaku usaha atau pengecer menjual di atas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Hal ini dikarenakan banyaknya oknum-oknum dipangkalan atau agen menjual gas LPG ukuran tiga kilogram kepada konsumen secara langsung, dengan kata lain konsumen langsung beli ke pangkalan gas, sebenarnya ini sah-sah saja, selama pangkalan dan tetap mengikuti prosedur yang ada, asalkan pangkalan menjual dengan harga yang sesuai.
Jenis penilitian yang digunakan oleh penulis di dalam penelitian ini ialah jenis penelitian normatif (normative legal research). Nantinya penelitian ini akan mengkaji konsep hukum, asas-asas, dan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna gas lpg 3 kg di Kota Yogyakarta untuk mendapatkan harga yang standar atau HeT serta upaya hukum yang konsumen lakukan untuk mendapatkan hak-haknya.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan di Di literatur-literatur, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan penelitian di beberapa Instansi terkait dengan masalah LPG 3Kg ini, masih banyak pendistribusian yang tidak tepat sasaran dan nilai tukar yang masih tidak sesuai dengan barang yang konsumen beli.
Demi terselenggaranya Undang-Undang tersebut, maka Pemerintah Kota Jogjakarta beserta Instansi-Instansi tekait lainnya, harus benar benar mengawasi transaksi jual beli LPG 3Kg ini.