Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARDJO, TRISNO
dc.contributor.advisorZUHDY, MUKHTAR
dc.contributor.authorLESTARI, FITRI
dc.date.accessioned2017-09-26T06:57:45Z
dc.date.available2017-09-26T06:57:45Z
dc.date.issued2017-08-11
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15072
dc.description.abstractEksploitasi Seks Komersial Anak merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap anak yang sedang marak-maraknya terjadi dan sering dibicarakan diberbagai media baik cetak maupun elektronik, selain itu kejahatan ini sering terjadi dalam lingkup domestik antara desa dan kota maupun lintas batas negara. Padahal anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan yang seharusnya dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dikategorikan penelitian perspektif analisis, yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci hasil analisis mengenai asas-asas hukum dan Undang-Undang hukum. Penelitian ini sangat bertumpu pada sumber data sekunder. Sebagai bahan penelitian akan diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial di Wilayah Hukum Bantul dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai asas lex specialis derogat legi generali. Perlindungan anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial di Wilayah Hukum Bantul dilakukan dengan tiga tahap perlindungan hukum yakni sebelum proses peradilan pidana, selama proses peradilan pidana, dan sesudah proses peradilan pidana. Setiap tahap perlindungan didampingi oleh Konselor Hukum dari Dinas Sosial Perempuan dan Anak. Kendala perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial di Wilayah Hukum Bantul adalah pengetahuan anak mengenai pentingnya perlindungan hukum masih terbatas, keinginan untuk kembali bekerja menjadi PSK, tidak adanya LPSK di tingkat daerah atau kabupaten, Polres Bantul tidak memiliki cukup dana serta tempat dan fasilitas yang minim. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial di wilayah hukum Bantul dilakukan dengan mengacu pada asas akusator, yakni dengan cara persuatif, tidak dengan cara kekerasan dan mengedepankan hakhak terperiksa. Perlindungan anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial harus melibatkan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seluruh masyarakat.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Anak, Korban, Eksploitasi Seksual Komersial.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL DI WILAYAH HUKUM BANTULen_US
dc.typeThesis SKR F H 190en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record