PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL DI WILAYAH HUKUM BANTUL
Abstract
Eksploitasi Seks Komersial Anak merupakan kejahatan yang dilakukan
terhadap anak yang sedang marak-maraknya terjadi dan sering dibicarakan
diberbagai media baik cetak maupun elektronik, selain itu kejahatan ini sering
terjadi dalam lingkup domestik antara desa dan kota maupun lintas batas negara.
Padahal anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan yang
seharusnya dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang
berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini
dikategorikan penelitian perspektif analisis, yaitu penelitian yang mendeskripsikan
secara terperinci hasil analisis mengenai asas-asas hukum dan Undang-Undang
hukum. Penelitian ini sangat bertumpu pada sumber data sekunder. Sebagai bahan
penelitian akan diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan anak sebagai korban
eksploitasi seksual komersial di Wilayah Hukum Bantul dilakukan dengan dasar
hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai asas lex specialis
derogat legi generali. Perlindungan anak sebagai korban eksploitasi seksual
komersial di Wilayah Hukum Bantul dilakukan dengan tiga tahap perlindungan
hukum yakni sebelum proses peradilan pidana, selama proses peradilan pidana, dan
sesudah proses peradilan pidana. Setiap tahap perlindungan didampingi oleh
Konselor Hukum dari Dinas Sosial Perempuan dan Anak. Kendala perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial di Wilayah
Hukum Bantul adalah pengetahuan anak mengenai pentingnya perlindungan
hukum masih terbatas, keinginan untuk kembali bekerja menjadi PSK, tidak adanya
LPSK di tingkat daerah atau kabupaten, Polres Bantul tidak memiliki cukup dana
serta tempat dan fasilitas yang minim.
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual
komersial di wilayah hukum Bantul dilakukan dengan mengacu pada asas akusator,
yakni dengan cara persuatif, tidak dengan cara kekerasan dan mengedepankan hakhak
terperiksa. Perlindungan anak sebagai korban eksploitasi seksual komersial
harus melibatkan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seluruh
masyarakat.