HUKUM PERKAWINAN MENURUT ADAT MINANGKABAU DI KENAGARIAN KOTO BARU, KECAMATAN KOTO BARU, KABUPATEN DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
Minangkabau sebagai salah satu lingkungan hukum adat di Indonesia
memiliki suatu ketentuan perkawinan yang telah mentradisi dalam
masyarakatnya, di samping adanya ketentuan perkawinan yang telah di atur oleh
perundang-undangan dan ketentuan hukum Islam. Hal inilah yang menarik dan
akan peneliti paparkan lebih lanjut dalam skripsi dengan judul HUKUM
PERKAWINAN MENURUT ADAT MINANGKABAU DI KENAGARIAN
KOTO BARU, KECAMATAN KOTO BARU, KABUPATEN
DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATERA BARAT dengan rumusan
masalah yaitu, Bagaimanakah dan apakah pelaksanaan perkawinan menurut
hukum adat Minangkabau di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto baru,
Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan hukum Islam.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, bagaimanakah dan apakah
pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat Minangkabau di Kenagarian
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Iindonesia
dan ketentuan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan hukum normatif
dan empiris (sosiologis), yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dan
data primer. Data sekunder dan data primer yang diperoleh dalam penelitian ini
selanjutnya di susun secara sistematis dan di analisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa
upacara perkawinan menurut adat Minangkabau di Kenagarian Koto Baru,
Kecamatan Koto baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat terdiri
dari beberapa prosesi adat yang lazim diturut dan dipertahankan masyarakatnya.
Perkawinan di Minangkabau ini dilakukan berdasarkan pada hukum adat
Minangkabau dan bersamaan dengan ketentuan yang ada dalam Islam serta
memenuhi segala syarat dan ketentuan perkawinan menurut peraturan perundangundangan
yangberlakudi Indonesia.