HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DALAM HAL TERJADI PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI WATES
Abstract
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia, kekal dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada
kenyataannya putusnya pekawinan oleh karena perceraian sulit untuk dihindarkan
sehingga tujuan dari perkawinan tersebut banyak yang tidak tercapai. Dalam
ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengatur mengenai alasan dan
sebab-sebab dapat dimungkinkannya perceraian antara suami dan isteri. Dengan
adanya pemutusan perkawinan akibat perceraian menimbulkan akibat-akibat
diantaranya mengenai pemeliharaan anak. Skripsi ini membahas mengenai
perkawinan dan hak pemeliharaan anak di bawah umur berdasarkan UndangUndang
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagaimana pelaksanaan hak
dan kewajiban orang tua terhadap anak setelah terjadi perceraian dalam Putusan
No. 30/Pdt.G/2013/PN.Wt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif dan empiris. Data yang diperoleh menggunakan data sekunder yaitu
melakukan data kepustakaan dengan mengkaji beberapa Undang-Undang terkait.
Data primer yaitu dengan melakukan penelitian lapangan. Penelitian dilakukan di
Pengadilan Negeri Wates dan melakukan wawancara dengan Hakim PN.Wates
yang ditunjuk dan salah satu pihak dalam perkara. Hasil penelitian menunjukkan
pada dasarnya orang tua tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak
mereka meskipun perkawinan diantara mereka putus. Hakim dalam putusan
memberikan hak pemeliharaan anak pada ibunya semata-mata demi kepentingan
anak yang pada saat itu masih berusia dini. Sedangkan bapak tetap berkewajiban
memberi nafkah kepada anaknya dan berhak untuk dapat terus bertemu dengan
anaknya untuk dapat mencurahkan kasih sayang pada anaknya.