ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 107 (REVISI 2016) PADA PEMBIAYAAN MULTIJASA DI BPR SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA
Abstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk meneliti kesesuaian penerapan PSAK No. 107 tentang Akuntansi Ijarah pada pembiayaan multijasa di BPR Syariah Bangun Drajat Warga. Adapun beberapa ketentuan-ketentuan yang penulis analisis untuk mengetahui apakah dalam penerapan pembiayaan multijasa telah sesuai dengan PSAK No. 107.
Pembiayaan multijasa merupakan pembiayaan yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Pembiayaan multijasa BPR yariah Bangun Drajat Warga menggunakan akad ijarah, dimana pembiayaan tersebut harus sesuai dengan fatwa ijarah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di BPR Syariah Bangun Draat Warga hasilnya menunjukan bahwa sebagian ketentuan penerapan akad ijarah dalam pembiayaan multijasa telah sesuai dengan PSAK No. 107.