TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA RESTORAN TERHADAP MAKANAN YANG SUDAH MELEWATI MASA KEDALUWARSA
Abstract
Tulisan ini berjudul ”Tanggung Jawab Pelaku Usaha Restoran Terhadap Makanan Yang Sudah Melewati Masa Kedaluwarsa” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha restoran terhadap makanan yang sudah melewati masa kedaluwarsa serta untuk mengetahui upaya hukum terhadap makanan yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) hal ini dimaksudkan bahwa peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis.
Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah tanggung jawab pelaku usaha restoran terhadap makanan yang sudah melewati masa kedaluwarsa dapat berupa pengembalian barang atau penggantian barang dan/ atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain dari pada itu pelaku usaha juga dapat dibebankan tanggung jawab dari aspek hukum administrasi, perdata maupun pidana. Upaya hukum terhadap makanan yang sudah melewati masa kedaluwarsa dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara yaitu penyelesaiang sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan.