Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYU M, DANANG
dc.contributor.advisorFAJAR, MUKTI
dc.contributor.authorSAPUTRA, AGUNG
dc.date.accessioned2017-11-04T02:44:30Z
dc.date.available2017-11-04T02:44:30Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15718
dc.description.abstractPermasalahan yang selama ini selalu dikeluhkan oleh peserta BPJS adalah pelayanan dari mitra BPJS. Tidak maksimalnya layanan kesehatan mitra kerja menjadi salah satu prioritas persoalan yang dicarikan solusi. keluhan pasien ini terjadi baik di faskes tingkat pertama maupun lanjutan. Untuk faskes tingkat pertama misalnya, dokter keluarga tak mau melayani dengan dalih antrean penuh. kemudian soal obat yang dibeda-bedakan hingga tidak adanya dokter pengganti. Sedang keluhan terkait layanan kesehatan di rumah sakit beragam. Mulai ditolaknya pasien dengan dalih ruang pelayanan penuh hingga perbedaan perlakuan antara peserta BPJS dengan pasien umum. Buruknya pelayanan dari mitra BPJS tersebut sangat merugikan pasien BPJS yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji atau mengetahui peran Rumah Sakit terhadap pasien pengguna kartu BPJS atas pelayanan medisnya dan untuk mengetahui atau meganalisis pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar rumah sakit. Penelitian hukum dalam tulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bawa perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien baik pasien umum maupun pasien perserta BPJS telah diaturdalam beberapa undang-undang yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit. Dengan demikian, peserta BPJS dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak rumah sakit sebagai penyelenggara kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. Selain itu penyelenggara kesehatan juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan kriteria pertanggungjawaban rumah sakit dan dokter yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana ditentukan ada tiga kriteria yaitu kriteria berdasar pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPasien BPJSen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA KARTU BPJS ATAS PELAYANAN RUMAH SAKITen_US
dc.typeThesis SKR F H 205en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record